Sabtu, 19 Oktober 2019

Upaya Nunung dan Suami Jalani Sidang Dakwaan Kasus Sabu

Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung serta suaminya, Juli Jan Sambiran menekuni sidang tuduhan masalah penyelewengan sabu. Nunung serta suami dijaring beberapa clausal dalam Undang-undang mengenai Narkotika. 

Sidang tuduhan terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10) . Nunung sebagai terdakwa satu serta Juli sebagai terdakwa dua terlihat solid mengenakan pakaian warna putih.

Sidang di pimpin oleh Hakim Ketua Agus Widodo, Hakim Anggota satu Djoko Indiarto serta Hakim Anggota Dua Ferry Agustina Budi Utami.



" Kalau terdakwa dua serta terdakwa satu bersama dengan saudara Hadi tawarkan untuk di jual, jual, beli, jadi penghubung dalam jual beli mengganti, menyerahkan atau terima narkotika berbentuk bukan tanaman itu tidak miliki izin dari Kementerian Kesehatan atau faksi yg berkekuatan serta aksi terdakwa berlawanan dengan Undang-undang, " kata Jaksa dalam persidangan kala membacakan tuduhan.
Lihat : Tekuni Rehabilitasi, Nunung serta Suami Dibawa ke RSKO
Jaksa lalu menjelaskan alur penangkapan pada Nunung serta Juli.

Pada Kamis (19/7) lalu lebih kurang waktu 21. 00 WIB, Nunung menelepon Hadi Muherianto alias Heri untuk pesan sabu sejumlah dua gr. Pesanan itu disanggupi oleh Heri.

Lalu pada Jumat (20/7) lebih kurang waktu 10. 30 WIB, Heri ke arah tempat Nunung di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. Simak Juag  : bilangan pecahan

Sesudah itu waktu 11. 30 WIB, Heri datang di dalam rumah Nunung serta memberikannya dua plastik klip berisi sabu seberat dua gr yg dibungkus aluminium foil sisa bungkus rokok. Nunung lalu menyerahkan uang sebesar Rp3, 7 juta pada Heri.
Lihat : Tekuni Rehabilitasi, Nunung serta Suami Dibawa ke RSKO
Pada waktu 12. 30 WIB, Heri keluar dari rumah Nunung serta tidak lama setalah itu diamankan oleh club Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Heri mengakui jual sabu pada Nunung.

Lalu waktu 13. 15 WIB, club kepolisian mendatangi tempat tinggal Nunung serta melaksanakan pemeriksaan. Dari pemeriksaan di kamar Nunung diketemukan plastik klip berisi dua lembar plastik kosong serta sebuah gunting.

Sesudah itu, polisi mengambil kain warna putih tertulis 'raiban' yg di dalamnya berisi plastik berisi sabu dengan bruto 0, 36 gr, sebuah sedotan plastik, satu botol larutan cap kaki tiga, satu pecahan pipet, cotton bud, korek api gas, serta tas berisi dua buah sedotan plastik.
Artikel Terkait : rumus payback period

Jaksa menuduh Nunung serta Juli dengan beberapa clausal, adalah clausal 114 ayat 1 juncto Clausal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika atau Clausal 112 ayat 1 juncto clausal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika Atau Clausal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar