Sabtu, 19 Oktober 2019

Jangan Lewatkan Beli HP dari Luar Negeri Bakal Kena Pajak 17,5 Persen

Ditjen Bea serta Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan warga yang beli handphone (telpon seluler) di luar negeri akan terkena pajak kala peraturan IMEI berlaku. Pemakai akan digunakan Pajak bertambahnya nilai (PPN) 10 % serta pajak pemasukan (PPh) 7, 5 %. Keseluruhan, pajak yang perlu dibayarkan pemakai sebesar 17, 5 % serta mulai berlaku pada April 2020.

Direktur Jenderal Bea serta Cukai Heru Pambudi mengatakan langkah itu dianggap efisien untuk mendesak peredaran telephone seluler ilegal (black market) .

" Warga yang beli telephone seluler di luar negeri dapat digunakan PPN 10 % serta PPH 7, 5 %. Lebih tambah baik beli yang sah, sebab sah itu hasil Indonesia, " katanya terhadap mass media di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10) .
Lihat pula : Peraturan IMEI Akan Berlaku 6 Bulan

" Langkah ini sangatlah efisien sebab gini, kelak sesudah Februari 2020 jika masih ada kemauan masukkan telephone seluler ilegal, buang waktu pula sebab tidak bisa diperlukan di sini, " sambungnya.


Seterusnya kata Heru, banyak pemakai yang sekarang ini udah memanfaatkan telephone seluler ilegal dapat diperintah untuk mengerjakan pendaftaran sampai Februari 2020.
Simak Juga : pajak penghasilan

Pengawasan telephone seluler ilegal dapat dikerjakan lewat satu mode yang dipunyai operator sesudah penyelarasan data dengan mode Sibina punya Kemenperin. Kala IMEI telephone seluler itu tidak tercatat, karena itu operator dapat menyetop pelayanan telekomunikasi. Sampai-sampai, piranti tidak dapat tersambung ke jaringan serta dapat diperlukan berinternet, telephone, atau SMS.

Lihat pula : BRTI Memohon Kemenperin Turut Tumpas IMEI Zombie
" Pengawasan lewat mode sebab kala telephone seluler tidak tercatat, tidak dapat diperlukan untuk komunikasi, cuma jadi pajangan saja, " jelas Heru.

Di lain sisi, faksi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sempat mengatakan telephone seluler selundupan kerap disamarkan di produk import lain. Salah satunya modusnya dengan masukkan telephone seluler selundupan ke kulkas yang di-import.

Diluar itu, Direktur Industri Elektronika serta Telematika Kemenperin Janu Suryanto menjelaskan ponsel-ponsel ilegal ini pula diselinapkan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus memakai kapal speed boat.
Artikel Terkait : pajak pertambahan nilai

" Mereka bawa pula masuk ke pelabuhan memakai (speed) boat bermesin empat. Kita tidak mampu kejar sebab mesinnya cuma dua, " katanya pada Januari kemarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar