Jumat, 02 Agustus 2019

Jangan Lewatkan 3 Menteri Teken Regulasi IMEI Penangkal Ponsel Ilegal Agustus Ini

Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian akan tanda tangani Aturan yang mengontrol diberlakukannya Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) pada pertengahan Agustus 2019 ini. Menteri Komunikasi serta Informatika (Kominfo) Rudiantara menjelaskan, ketentuan yang akan mengontrol peredaran mobile phone ilegal atau Black Market itu akan diteken oleh tiga menteri berkenaan itu. “Itu memakai kesempatan baik 17 Agustus kita bikin kebijaksanaan. Ketentuan Menteri (masalah IMEI) di tandatangani oleh semasing 3 menteri, ” sebut Rudiantara pada wartawan selesai acara bertopik “Membedah Kemampuan Kerugian Kastemer, Industri Negara Gara-gara Mobile phone Black Market serta Solusinya” di Gedung Kominfo, Jakarta pada Jumat (2/8/2019) . 
Simak Juga : Regulasi

Rudiantara menuturkan, selesai di tandatangani, ketentuan ini tidak langsung berlaku. Dia memaparkan,  akan ada saat 6 bulan buat club dari Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Perindustrian buat lakukan persiapan. “Efektifnya berlaku sebab butuh persiapan dahulu, diusulkan kawan-kawan selambatnya 6 bulan. Jadi berlaku Februari 2020, ” sebut Rudiantara. Menurut Kominfo, persiapan 6 bulan ini terdiri berubah menjadi tiga step. Step pertama yaitu penandatanganan 3 ketentuan Menteri. Ke dua, pemerintah menyediakan Skema Kabar Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang akan menaruh seluruhnya data mobile phone yang tersebar di Indonesia baik yang dibuat, di import, dipasarkan di toko hingga sampai yang dipakai penduduk. 
Artikel Terkait : Konsolidasi

Masih juga dalam step dua, pemerintah akan menyediakan database IMEI, realisasi tes, koordinasi data operator seluler, Publikasi, Penyiapan SDM, SOP buat tiga kementerian serta operator dan penyiapan pusat service kastemer. Step ke-3, direncanakan akan berjalan pada Februari 2020. Pada bagian ini, eksekusi kebijaksanaan akan mulai dikerjakan seperti pembuktian keaslian IMEI feature, penyediaan service lost serta stolen, dan publikasi. Direktorat Jenderal Sumber Daya serta Feature Pos serta Informatika Kominfo Ismail menjelaskan, pekerjaan ini akan dibagi ke semasing kementerian. Kecuali ke-3 kementerian itu, operator hand phone akan juga turut serta dalam berikan data kartu sim yang udah tercatat ke SIBINA. “Pembagian pekerjaan semasing. Kemenperin menyediakan serta mengurus skema. Kami akan take care operator serta memonitor proses serta mengharap operator kirim data serta Kemendag membina pedagang mendaftar IMEI ke SIBINA, ” sebut Ismail dalam diskusi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar