Jumat, 08 Maret 2019

Yuk Simak Pembahasan RUU Hapus Kekerasan Seksual

Komisi VIII DPR ini hari terima audiensi dari Penggabungan Pergerakan Wanita Disabilitas yg beri dukungan biar RUU Peniadaan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) lekas disahkan. Komisi VIII menjelaskan kalau proses draf RUU berjalan baik serta memohon input dari banyak pakar.

" Pertama masuk ke Baleg, diusulkan anggota, masuk ke ranah komisi. Di komisi kita mohon input dari beragam pakar serta dari banyak group warga, group agama. Serta ini Hari Wanita, kita seperti diingatkan kalau terdapat banyak korban yg tunggu keadilan, " kata anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Diah Pitaloka di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2019) .
Baca Juga : pengertian hukum menurut para ahli

" Sesungguhnya bila ulasan udah berjalan. Namun belum menyaksikan draft lebih mendalam, menyaksikan DIM (lis inventarisasi soal) lebih mendalam. Namun beragam permasalahan yg jadi pembicaraan itu kita dalam diskusi komisi itu udah dilaksanakan oleh kita, " ujarnya.


Menurut Diah, ketaksamaan pandangan memang biasa berlangsung di beberapa ulasan RUU. Diah mengemukakan pihaknya mengusahakan mencari titik temu, terlebih soal arti sebagai perhatian publik.

" Lantaran konsekuensi-konsekuensi clausal ini kan kadangkala hingga ke tekhnis ya, terlebih clausal yg tersangkut penyelenggaraan hukum, proses hukum, dll, itu semestinya ikut kita bakal mohon input untuk pakar-pakar hukum serta sosiolog serta psikolog. Lantaran ini dimensi UU ini ya luas. Sosial, psikologis, budaya, ikut permasalahan hukum beragam paradigma, semestinya kita eksplor lebih jauh hingga kita dapat mendapat titik temu dimana selanjutnya kita dapat menggolkan UU ini, " jelas Diah.

Disamping itu, anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) , ikut memaparkan kendala dari ulasan RUU P-KS. Menurut Sara, kendala paling besar dalam ulasan RUU P-KS merupakan masalah bahasa.

" Hingga pakar bahasa lantas akan juga kami panggil kala mengerjakan ulasan lis inventaris soal, hingga mungkin yg sejauh ini dijelaskan berubah menjadi ulasan hangat di warga, ada banyak kata yg multitafsir. Ini yang wajib kami dalami. Ya pekerjaan kita jadi perancang merupakan diksi serta pilihan kata yg diyakinkan itu berikan perlindungan pada korban, menegakkan keadilan untuk korban, tiada itu mengundang pro kontra. Nah, ini yang wajib kelak berubah menjadi PR besar kita, " ujar Sara.

Sara ikut menyikapi masalah yg mengemukakan RUU P-KS bakal melegalkan perzinaan. Menurut dia, hal semacam itu sebatas soal banyak kata.

" Itu cuma soal banyak kata. Serta ini pun yang wajib diklarifikasi kalau draft yg sejauh ini tersebar merupakan draft awal yg belumlah ada betul-betul dari fraksi-fraksi. Lantaran ulasan DIM itu belum juga dilaksanakan. Jadi bila umpamanya dijelaskan, oh ada input A input B, itu tetap sangatlah kami terima. Hingga ini yg butuh diklarifikasi mengapa kami merasa itu bukan rintangan, ini kendala buat ketika kelak kami mengerjakan ulasan, " jelasnya.
Simak Juga : kedudukan pancasila sebagai dasar negara

Sara mengemukakan apabila ulasan RUU P-KS bakal di mulai pada bulan Mei 2019. Dia lantas yakin apabila RUU itu bisa tuntas pada Agustus 2019.

" Optimisnya sich dapat. Namun realitanya kelak seperti apakah bakal sangatlah terkait dari wawasan tiap-tiap fraksi, " katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar