Sabtu, 16 Maret 2019

Ini Dia Lowongan Jadi Pengawas TPS

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS
KELURAHAN/DESA SE-PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
TAHUN 2019

Dalam rencana pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/Desa Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung jadi Panwaslu Kecamatan Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung buka peluang buat Masyarakat Negara Indonesia yang penuhi kriteria untuk daftarkan diri menjadi calon anggota Pengawas TPS.
Lihat Juga : contoh CV lamaran kerja

Mengenai ketetapan pendaftaran itu ialah seperti berikut :
1) Kriteria Pengawas TPS:
a. Masyarakat Negara Indonesia;
b. Saat pendaftaran berumur terendah 25 (dua puluh lima) tahun.
c. Setia pada Pancasila menjadi basic negara, Undang-Undang Basic Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta harapan Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Memiliki jujur dan berkarakter kuat, berkepribadian yang kuat, jujur, serta adil;
e. Mempunyai potensi serta ketrampilan yang terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, serta pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan terendah sekolah menengah atas atau sederajat ;
g. Bertempat di kelurahan/desa ditempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Sinyal Masyarakat (KTP);
h. Dapat dengan jasmani, rohani, serta bebas dari penyalah gunaan narkotika;
i. Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftarkan PTPS;
j. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, serta/atau di tubuh usaha punya negara/tubuh usaha punya daerah saat mendaftarkan menjadi calon;
k. Belum pernah dipidana penjara saat 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pengakuan;
l. Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pengakuan;
m. Bersedia tidak menempati jabatan politik, jabatan di pemerintahan, serta/atau tubuh usaha punya negara/tubuh usaha punya daerah selama saat keanggotaan jika dipilih; serta
n. Tidak ada dalam ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu


2) Mengajukan surat pendaftaran :
diperuntukkan pada Panwaslu Kecamatan dengan dilampiri :
1. Berkas pendaftaran mencakup :
a. surat pendaftaran yang diperuntukkan pada Panwaslu Kecamatan.
b. Fotocopy Kartu Sinyal Masyarakat Eleketronik (KTP el)
c. cocok photo 1/2 tubuh paling baru ukuran 4 x 6 sekitar 2 (dua) lembar;
d. Fotocopy ijazah pendidikan paling akhir yang disahkan/dilegalisir oleh petinggi yang berkuasa atau menyerahkan foto copy ijazah paling akhir dengan tunjukkan ijazah asli;
e. Rincian Kisah Hidup.
f. Surat info sehat jasmani serta rohani dari rumah sakit pemerintah termasuk juga puskesmas, dibarengi dengan surat info bebas narkoba.
g. Surat pengakuan bermaterai yang berisi :
1) Setia pada Pancasila menjadi Basic Negara, Undang–Undang Basic Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta harapan Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani serta bebas dari narkotika (bila surat info hasil kontrol tidak ada);
3) Belum pernah jadi anggota parpol sekurangnya dalam periode waktu 5 (lima) tahun paling akhir
4) Belum pernah dipidana penjara berdasar pada putusan pengadilan yang sudah memiliki kemampuan hukum masih sebab lakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia kerja penuh waktu;
6) Kesediaan tidak untuk menempati jabatan politik, jabatan di pemerintahan serta Tubuh Usaha Punya Negara/Tubuh Usaha Punya Daerah /Tubuh Usaha Punya Desa selama saat keanggotaan jika dipilih; serta
Simak Juga : contoh surat daftar riwayat hidup

7) Tidak ada pada sebuah ikatan perkawinan dengan sama-sama Penyelenggara Pemilu.
h. Pelamar bisa menyertakan info atau bukti lainnya yang memberi dukungan kompetensi calon;
i. Tempat Pemungutan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa bisa didapat serta untuk info info selanjutnya silakan mendatangi di semasing Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desaatau Kantor Kelurahan/Desa Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
j. Dokumen pendaftaran bisa diantar langsung, e-mail kemasing-masing Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
k. Dibikin semasing rangkap 3 (tiga) terbagi dalam 1 (satu) asli serta 2 (dua) fotocopi.

3) Batas WaktuPendaftaran:
1) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 11 s/d 21 Februari 2019.
2) Pendaftaran serta seleksi tidak diambil cost.


04/01/2019

Tubuh Pengawas Pemilu
Propinsi Kepulauan Bangka Belitung

Ketua

ttd
Edi Irawan



Artikel ini sudah tampil di bangkapos.com dengan judul Paswascam se-Bangka Belitung Membuka Lowongan Jadi Pengawas TPS, http://bangka.tribunnews.com/2019/02/01/paswascam-se-bangka-belitung-buka-lowongan-jadi-pengawas-tps.

Editor: fitriadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar