Sabtu, 16 Maret 2019

BEGINILAH RAPAT KERJA KISRUH, DEWAN “ADILI” EKSEKUTIF

Kekacauan pemakaian hibah selanjutnya disikapi serius oleh instansi dewan, Jumat (15/3) . Dewan menyebut semuanya pihak eksekutif sehubungan, untuk memaparkan lewat cara gamblang berkenaan masalah kenyataannya. Kesempatan kali ini lantas diperlukan dengan baik oleh instansi, untuk “mengadili” eksekutif, untuk menanyakan beberapa keganjilan sebagai sorotan penduduk.


Diantaranya, ialah pertanyaan penduduk mengapa ada hibah tanggal 28 Desember baru dapat dicairkan. Walaupun sebenarnya, sama dengan Perbup Nomer 12 Tahun 2017 perihal Pergantian Perbup Nomer 30 Tahun 2016 perihal Dasar Pemberian Hibah serta Bansos, tanggal 10 Januari, penerima hibah mesti telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban. “Mana mungkin selesaikan pekerjaan fisik sama dengan proposal hanya 12 hari, ” sorot legislator Wayan Mastra.

Politisi dari PKPI ini menanyakan faktor eksekutif mencairkan dana hibah terhadap penerima tanggal 28 Desember. Bahkan juga, ia menuding pencairannya berencana ditunda-tunda sampai batas akhir penyerahan laporan pertanggungjawaban. Ditambah lagi, ia banyak terima aduan dari penerima hibah, lantaran tekankan kalaupun tak dapat selesaikan pekerjaan sama dengan isi proposal sampai batas saatnya, semestinya tidak perlu dijalankan. Atau dananya dikembalikan saja.

“Bohong itu Kadisbudpora, kalaupun mengatakan ada publikasi. Ada dua orang penerima hibah mengadu ke saya, kalau belum pernah ada publikasi. Bahkan juga, ada penerima telah masuk SK, dananya justru tak cair. Ini bagaimana? , ” sorot politisi asal Desa Gesit ini.

Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda serta Olah-raga (Disbudpora) Klungkung Nyoman Mudarta, menolak belum pernah mengerjakan publikasi. Pihaknya menyatakan, ada bukti surat undangan, sampai poto dokumentasi kesibukan di tiap-tiap kecamatan.
Artikel Terkait : surat pernyataan kerja

Ia ikut menolak, gak mencairkan hibah yang telah masuk di SK. Justru, diakuinya memperjuangkan proposal yang awal kalinya ditarik salah satunya pelaku legislator, supaya terus dapat mendapatkan hibah lantaran telah masuk SK.

“Jangan duga bapak-bapak saja yang pusing. Saya ikut tegang, tak diduga di panggil Polda Bali, di panggil Kejati. Saya tak ada kemauan halangi, ditambah lagi kemauan menjebak penduduk, ” tegas petinggi asal Desa Tegak ini.

Ia mengatakan, tak semua hibah cair tanggal 28 Desember. Ada pula yang cair Agustus, seperti di Desa Besan, Kecamatan Dawan, sebesar Rp 750 juta. Tapi, lantaran penyelesaiannya baru sekedar dasar, selesai diadukan terhadap bupati, selanjutnya dana ditetapkan dikembalikan oleh pihak desa. Berkat tak dapat kejar limit waktu penyelesaiannya. Justru, selesai dikerjakan monitoring, ada beberapa penerima hibah yang tak mengerjakan pembuatan fisik sekali-kali, sama dengan isi proposalnya. Bahkan juga, beberapa bahan bangunan pun tidak ada sekali-kali. Berikut ini penyebabnya, pihaknya mengharap dananya lekas dikembalikan, supaya tak menyebabkan masalah hukum.

Bacalah juga : Masalah Penipuan CPNS, Izin Kontrol Kicen Telah Di ajukan ke Gubernur
Politisi yang lain dari Partai Gerindra, A. A Sayang Suparta, menanyakan legalitas pengembalian utuh dana hibah yang terburu difungsikan itu. Harusnya, ini mesti jelas dahulu, berapakah dananya terpakai, ditambahkan dengan bukti-bukti kwitansi, baru dibuatkan surat pengakuan, mengapa tak dapat selesaikan bekas tugasnya.

Menurut dia, ini mesti ada hasil audit dahulu. Pihaknya ikut menyayangkan, mengapa proses hibah yang masihlah dalam bagian pengawasan, belumlah ada data siapa salah serta benar, telah diributkan di media pers. Justru yang memberikan komentar, menjelaskan kalau pemakaian hibah ini dikira ada kesalahan, malahan eksekutif sendiri.

“Ini kok eksekutif kesannya berencana membiarkan masalah ini bertambah gaduh. Program hibah kan programnya bupati. Ini kesannya eksekutif meludah ke dianya sendiri. Ada apakah ini? , ” sorot politisi Gerindra ini.

Menurut legislator yang beda seperti Komang Suantara, pemerintah daerah mesti bertanggungjawab pada carut marut realisasi hibah ini. Ia menyaksikan masalah ini lebih terhadap keterlambatan penelusuran budget. Hingga, sorotan mestinya ke eksekutif sehubungan, bukan legislatif yang sifatnya cuma memfasilitasi. Sayangnya, sampai rapat bubar,  pertanyaan mengapa ada hibah yang baru cair tanggal 28 Desember, tak memperoleh respon dari eksekutif, utamanya dari Plt. Tubuh Pengurusan Keuangan serta Penghasilan Daerah, Wayan Sumarta.

Rapat kerja ini seperti tak ada ujung pangkalnya. Pun tidak ada ikhtisar yang pasti. Ulasan makin melebar, sampai masalah ke ranah pidana, atas masalah penyalahgunaan hibah yang dikira menyertakan Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru.



Tidak hanya itu, rapat kerja ikut berikan peluang dua netizen yang sering bicara gawat di medsos, I Nengah Sumerta serta Kadek Agus Mulyawan. Kedua-duanya mempunyai sisi pandang sendiri pada kekacauan hibah ini. “Hibah saya lihat tambah banyak diperlukan untuk membuat pura baru. Saya tak menyaksikan itu menjadi usaha turunkan angka kemiskinan. Tak ada hubungan tingkatkan nilai religiusitas pribadi seorang dengan usaha turunkan kemiskinan, ” kata Sumerta.

Beda dengan Sumerta, Agus Mulyawan malahan menganjurkan supaya program hibah di stop sesaat, lantaran dianggap sering diselewengkan. Bahkan juga, faktanya telah ada legislator yang wajib meringkuk dibalik jeruji besi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar